Cara menggunakannya
- Pilih preset untuk file yang akan Anda unggah.
- Letakkan foto atau hasil pindai. Gunakan Potong pada barisnya untuk membingkai wajah atau tanda tangan lebih dulu.
- Periksa ukuran yang ditampilkan di bawah pratinjau, lalu unduh dan unggah.
IBPS PO dan Clerk 2026: apa saja yang diunggah
Foto: 3,5 × 4,5 cm, 200 × 230 px (disarankan), 20 sampai 50 KB, JPG, latar terang, sebaiknya putih.
Tanda tangan: 140 × 60 px (disarankan), 10 sampai 20 KB, JPG. Tinta hitam. Tanda tangan dengan huruf kapital tidak diterima.
Cap jempol kiri: 3 × 3 cm, 240 × 240 px pada 200 DPI, 20 sampai 50 KB, JPG.
Pernyataan tulisan tangan: 10 × 5 cm, 800 × 400 px pada 200 DPI, 50 sampai 100 KB, JPG. Dalam bahasa Inggris, tulisan tangan sendiri, tinta hitam, bukan huruf kapital.
Aturan lain yang perlu diketahui
Foto langsung diambil lewat webcam atau HP saat pendaftaran.
Pindai dokumen pada 200 DPI atau lebih.
Pernyataan yang ditulis orang lain, atau dalam bahasa lain, membuat pendaftaran tidak sah.
Pertanyaan
Apa isi pernyataan tulisan tangan?
IBPS memberikan teksnya: "I, (name of the candidate), hereby declare that all the information submitted by me in the application form is correct, true and valid. I will present the supporting documents as and when required." Tulis dalam bahasa Inggris, dengan tulisan tangan sendiri, memakai pena hitam.
File saya hasilnya lebih kecil dari batas minimum. Apa yang terjadi?
Jika ada batas minimum, alat ini lebih dulu menyimpan dengan kualitas tertinggi lalu menambahkan data pengisi yang diabaikan penampil gambar, sehingga gambar tidak berubah dan file memenuhi batas minimum.
Seberapa akurat persyaratan ini?
Diambil dari pengumuman resmi atau halaman pemerintah yang tercantum di bawah. Aturan bisa berubah di setiap pengumuman baru, jadi bandingkan dengan petunjuk resmi yang ditautkan di halaman ini.
Apakah foto saya diunggah ke server?
Tidak. Semuanya berjalan di browser Anda, jadi foto dan tanda tangan Anda tidak pernah meninggalkan perangkat Anda. Hal ini penting untuk dokumen identitas.

